Saturday, October 28, 2017

Dana Desa dan Penanggulangan Kemiskinan

Sekarang ini sering ada pertanyaan: Anggaran sdh banyak diglontorkan. Hasilnya apa (outcome, impact)? Contohnya menyangkut efektivitas Dana Desa.

Dana Desa (DD) belum genap 3 tahun diluncurkan, sudah ditanya outcome jangka psnjang (impact) nya terhadap pengurangan kemiskinan.

Ino permasalahan Monitoring n Evaluation (MonEv). 

Sementara pelaksana program dianggap cuma bisa laporkan: utilisasi input, kegiatan, output.

Kebutuhan perintahan yang mandatnya 5 tahun, memang wajar kalau pada tahun ke-3 sudah harus bisa mrnunjukkan hasilnya.

Akibatnya para ahli MONEV dengan panik harus menetapkan Outcome, Benefit, Impact.

RANCANGAN KEBIJAKAN

Salah satu masalah klasik dalam perumusan policy, planning dan budgeting.

Policy seperti Anggaran Pendidikan 20 pct dari APBN. Juga ketetapan 10pct Dana Dess (UU Desa) keduanya adalah contoh usulan Dewan yang normatf, tanpa memperhitungkan kesiapan eksekutif.

Prosesnya bukan dari Kementeran/Lembaga (K/L) punya rencana, lalu budget disepakati membiayainya. Tapi ujug2 Kementerian mendapat windfall budget 20pct dr total APBN. Baru setrlah itu merekarancang "bgmn caranya bisa menyerapnya?!".

Kasus DD juga begitu. Tiba2 Pemdes harus bisa mengelola dana DD. Siap gak siap terima Rp ratus juta. Bahkan dengan tata cara, aturan yang banyak (kadang belum sinkron satu dengan lainnya).

Kesimpulan: harus disadari perlunya waktu persiapan. Sebelum suatu policy dianggap siap untuk dilaksanakan secara penuh, apslagi diharapkan dampaknya. (Risfan Munir)

Risfan Munir
PRO.Mandiri

No comments: