Monday, December 26, 2016

Koperasi Serba Usaha Desa Pamogan

Koperasi Serba Usaha (KSU) Desa Pamogan, di Banjar Sakah, Kota Denpasar, Bali merupakan contoh baik dari keberhasilan upaya pengembangan koperasi desa (Kompas, 27-12-2017). Koperasi ini berhasil revival, bangun kembali, dari anggotanya yang tinggal 20 orang berkembang menjadi sekitar 2000 orang. Dari kas yang tersisa Rp 4 juta, menjadi sekitar Rp 67 miliar.

Kunci keberhasilannya, pertama, ialah peran kepemimpinan, dalam hal ini Bapak I Dewa Bagus Putu Budha. kepemimpinan dan ketekunan mantan kepala dusun, dalam meningkatkan keasadaran masyarakat desa tentang nilai-nilai positif koperasi, dan mengelola koperasi tersebut secara profesional. Kedua, pendekatan persuasif yang tidak pantang menyerah dalam merubah pandangan masyarakat akan koperasi, yang sebelumnya telah luntur.

Saat ini, Koperasi Serba Usaha Desa Pamogan dapat dikatakan telah mandisi dan berkelanjutan (sustainable). Untuk melayani keutuhan anggota yang sebarannya luas, KSU Desa Pamogan telah dapat mempekerjakan karyawan sebanyak 48 orang, dengan gaji di atas upah minimum regional.

Dengan keberhasilan tersebut KSU Desa Pamogan mendapat aneka penghargaan sebagai koperasi terbaik se-Indonesia pada 1999, 2007, dan 2015. Dan, bapak I Dewa Bagus Putu Budha mendapat penghargaan Satyalencana Wira Karya. (Sumber: Kompas, 27-12-2017)

[Risfan Munir]

Saturday, June 11, 2016

Pengembangan Kawasan Perdesaan

Dengan terbitnya UU no.6/2014 tentang Desa, ada energi baru untuk memeratakan pembangunan ke tingkat Desa.

Salah satu misi utama Pengembangan Wilayah ialah pemerataan pembangunan antar wilayah dan perimbangan pembangunan desa-kota (urban - rural), dengan terbitnya UU Desa ada big-push untuk mendorong perdesaan maju lebih cepat.

UU Desa diikuti pemberian kewenangan yang lebih luas kepada Desa, juga ada penyaruran Dana Desa sebesar l.k. Rp 1,4 milyar per-desa. Ini yang bisa disebut energi dan darah baru bagi perdesaan untuk bangkit menyejahterakan warganya.

Salah satu pendekatan yang ditekankan dalam UU Desa ialah pendekatan melalui "pembangunan kawasan perdesaan" (pasal 83, 84 UU Desa). Kawasan perdesaan mempertemukan pendekatan "bottom-up" dengan "top-down", dan "sectoral based" dengan "region based".

Satu desa mungkin terlalu kecil bagi pengembangan "economic cluster", melalui pendekatan kawasan perdesaan hal itu bisa dilakukan.

Begitu pula dalam pengelolaan sumber daya alam, desa-desa bertetangga dapat mengelola bersama kawasan pantai, kawasan aliran sungai, dan lainnya, yang sulit dilakukan oleh tiap desa secara sendiri-sendiri. (Risfan Munir)

Sunday, April 03, 2016

Desa sebagai Akar Budaya

Desa merupakan akar budaya dan benteng budaya asli masyarakat kita.

Pengertian budaya yang luas mencakup perilaku, pranata sosial, kegiatan berkesenian, kegiatan budidaya dan ekonomi, kegiatan sosial, politik yang utuh, ada di desa. Tentu saja pada desa yang masih "utuh", yang belum terkoyak intervensi dan ivasi dari luar.

Monday, March 14, 2016

Aspek Budaya Desa

Desa sebagai permukiman terdahulu, terkecil memiliki sejarah budaya yang panjang.
Budaya dalam pranata perilaku yang baik.
Maupun budaya dalam karya seni dan teknologi tepat guna.