Mungkin dari sekian agenda Kajian Hukum dalam Pembangunan Desa, dan Kawasan Perdesaan yang perlu mendapat perhatian, a.l. ialah:
(1) Menyangkut pembagian kewenangan antara Desa dengan Kabupaten/Kota, dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat;
(2) Kepemilikan aset-aset, milik Desa, atau Kabupaten/Kota; dan
(3) Kepemilikan aset-aset, milik Desa, atau milik Pemerintah Desa.
Ha-hal tersebut barsifat implisit, tidak manjadi persoalan, tapi jika tidak dikaji, didudukkan secara semestinya, pada saat-sat tertentu akan menjadi masalah hukum. [Risfan Munir - PRO Mandiri]
Wednesday, July 10, 2019
Wednesday, February 06, 2019
Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pembangunan Kawasan Perdesaan, yang merupakan kumpulan/kerjasama antardesa yang bertetangga. Yang punya potensi sama (misal: pariwisata). Atau punya masalah sama (misal: banjir). Adalah sangat penting, agar tidak sendiri-sendiri.
Setelah pembangunan Desa, sesuai UU no.6 Th 2014 tentang Desa berjalan 4 tahun. Maka saatnya untuk mulai dipikirkan kebutuhan dan kemungkinan kerjasama antardesa. Dengan mindset Kawasan Perdesaan. [Risfan Munir]
Setelah pembangunan Desa, sesuai UU no.6 Th 2014 tentang Desa berjalan 4 tahun. Maka saatnya untuk mulai dipikirkan kebutuhan dan kemungkinan kerjasama antardesa. Dengan mindset Kawasan Perdesaan. [Risfan Munir]
Subscribe to:
Posts (Atom)