Pembangunan Kawasan Perdesaan, yang merupakan kumpulan/kerjasama antardesa yang bertetangga. Yang punya potensi sama (misal: pariwisata). Atau punya masalah sama (misal: banjir). Adalah sangat penting, agar tidak sendiri-sendiri.
Setelah pembangunan Desa, sesuai UU no.6 Th 2014 tentang Desa berjalan 4 tahun. Maka saatnya untuk mulai dipikirkan kebutuhan dan kemungkinan kerjasama antardesa. Dengan mindset Kawasan Perdesaan. [Risfan Munir]
Wednesday, February 06, 2019
Subscribe to:
Posts (Atom)