Mungkin dari sekian agenda Kajian Hukum dalam Pembangunan Desa, dan Kawasan Perdesaan yang perlu mendapat perhatian, a.l. ialah:
(1) Menyangkut pembagian kewenangan antara Desa dengan Kabupaten/Kota, dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat;
(2) Kepemilikan aset-aset, milik Desa, atau Kabupaten/Kota; dan
(3) Kepemilikan aset-aset, milik Desa, atau milik Pemerintah Desa.
Ha-hal tersebut barsifat implisit, tidak manjadi persoalan, tapi jika tidak dikaji, didudukkan secara semestinya, pada saat-sat tertentu akan menjadi masalah hukum. [Risfan Munir - PRO Mandiri]
HUMAN-CENTERED DESIGN THINKING #1
4 years ago