PEMBANGUNAN EKONOMI DESA utamanya adalah pemberdayaan pelaku ekonomi desa, yang mayoritas adalah petani, nelayan, perajin, atau usaha mikro dan kecil.
BUMDesa merupakan salah satu lembaga, sesuai UU no.6 Th 2014 tentang Desa, yang digunakan unyuk mendorong ekonomi desa. BUMDesa berada di bawah pemerintah desa.
Untuk memberdayakan pelaku ekonomi desa yang banyak/luas perlu pendekatan seperti: (1) pemberdayaan pelaku berbasis kelompok, (2) pengembangan lembaga koperasi.* (Risfan Munir)