Apa manfaat kerjasama pengelola penataan ruang dengan jurnalis:
Untuk diseminasi/ sosialisasi peraturan-perundangan, rencana, dan progaram/ kegiatan pelaksanaan dan tindakan pengendalian, dan lainnya;
Untuk memberikan masukan tentang aspirasi masyarakat, dan umpan balik tentang pelaksanaan dan hasilnya;
Untuk mengadvokasi, mengawal pelaksanaan rencana dan peraturan-perundangan agar dipatuhi oleh para pelaku pembangunan - baik dari pemerintah, swasta dan masyarakat;
Untuk menjaga konsistensi dan momentum pelaksanaan, penegakan aturan, dan perhatian kepada permasalahan penataan ruang di masyarakat (mengingat pelaksanaan penataan ruang bisa berjangka panjang).
Untuk pencitraan institusi dan komunitas (?) penataan ruang agar selalu "hadir" dan dalam berbagai aspek dan momen kehidupan masyarakat. Secara proaktif (preventif), tidak sekedar reaktif (kuratif). Karena sering "kegagalan" penataan ruang dianggap penyebab persoalan atau bencana lingkungan, sementara penagakan aturan atau pelaksanaan tidak ada yang mendukung.
Bagi dunia jurnalisme aspek tata ruang ini bisa memberikan kerangka analisis terhadap permasalahan lingkungan, ekonomi daerah dan berbagai permasalahan wilayah dan kota. Sehingga dapat memperkaya perspektif pemberitaan dan investigasinya.[Risfan Munir]
Saturday, June 20, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment