Sunday, February 15, 2009

Mazhab Pengembangan Wilayah (1)

Dalam diskusi perencanaan pengembangan wilayah sering muncul perdebatan, fokus dsri kota atau dari desa, bottom-up atau top-down, dan seterusnya. Oleh karena itu, ada baiknya faham-faham, mazhab-mazhab dalam pembangunan dikenali. Ini setidaknya supaya kita tahu seseorang bicara dari sisi mana. Semacam peta dari mazhab: asumsi, pendekatan, rekomendasi khasnya, bias dan kelemahan-kelemahan nya. Sederhananya, biasanya ada dua ekstrem: pro-kapital vs pro-rakyat, dengan berbagai ekspresi seperti "conservative vs labour", "neoclassic vs lawannya". Dan, tentu ada varian di antaranya, ditambah pada kepedulian pada environment, gender, human right, pro-local, dst.

Setiap implementasi rencana pembangunan, suka tak suka dihadapkan pada pilihan "mulai dari mana". Yang konservatif, biasanya mulai lokomotif, stimulus diberikan pada perusahaan (besar), pemodal. Dengan harapan kegiatan lain akan ikutan (trickle down effect). Yang sebaliknya, tidak percaya itu, karena dalam kasus negara berkembang, trickle down effect itu kecil sekali, sebaliknya back-wash effectnya yang mengeleminir usaha kecil, lokal yang lebih dominan. Maka pendekatan sebaliknya, yang mulai dari "bawah", yang memberi stimulus pada kegiatan mikro/kecil, padat karya, lokal yang diyakini lebih tepat.

Pandangan dan pendekatan yang sudah menjadi "keyakinan" masing-masing itu tidak bisa diremahkan. Pemerintah biasanya menghindari perdebatan yang polaristis, tapi pakai "bahasa" apapun adanya faham-faham itu di tiap kebijakan tidak bisa dihindari. Ada yang menganggap faham-faham itu "produk impor", tapi tanpa pakai teori sekalipun kita juga tahu mana kebijakan yang "pro pemodal" dan "pro rakyat."Ini bukan soal "nelayan tidak boleh kaya dan sekolah tinggi", tapi pendekatan pembangunan. Seseorang bisa saja kaya dan sekolah di FE-UI tapi rekomendasinya "pro rakyat" bukan "pro modal".

Mana yang lebih benar? Data empiris lah mungkin jawabannya. Tapi kelihatannya "debat pembangunan" ini bisa jalan sepanjang masa. Ini karena masing-masing tak pernah menemui kondisi "ideal" untuk menuntaskan implementasi kebijakan atau rencananya.Yang konservatif menghadapi realita masyarakat negara sedang berkembang dan perilaku kapitalis yang menggurita, kawin dengan kultur KKN birokrasi. Sedang yang "pro-rakyat" umumnya kurang fokus, kebanyakan isu yang diusung, dan suka ribut sendiri.

Kesimpulannya, tidak ada salahnya mengenali peta pandangan, faham atau mazhab tersebut, supaya bisa mengantisipasi implikasi dari setiap pendekatan atau pilihan kebijakan. Sebagai exercise setidaknya kita bisa tahu dinamika "tesis vs anti-tesis, untuk mendapatkan sintesis", sperti pada kasus UU27/2007 ini sebagai dinamika pemelajaran analisis kebijakan. [Risfan Munir]

Thursday, February 12, 2009

Kawasan Ekonomi Khusus (Free Trade Zone)

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), atau perpaduan Free Trade Zone (FTZ) dan Export Processing Zone, yang diusulkan oleh pemerintah dalam rangka mengundang investor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rupaya banyak diminati daerah.

Meskipun masih berupa RUU tapi daerah yang mengajukan sudah banyak. Entah apa yang sesungguhnya membuat mereka begitu berminat, mungkin pertimbanan oportunis saja untuk memanfaatkan peluang apapun. Kalau alasan rasional, wajarnya menyangku: (1) peluang mengundang investor terutama dari luar (FDI) untuk mendaya gunakan sumber daya setempat; (2) untuk membuka pintu gerbang bagi ekspor produksi daerah; dan lainnya.

Sebagaimana diberitakan Harian Kompas, fasilitas dan insentif fiskal itu di antaranya fasilitas pajak penghasilan, tambahan fasilitas pajak penghasilan sesuai karakteristik zona, fasilitas pajak bumi dan bangunan, tidak dipungut PPN dan PPnBM, bebas PPh impor, dan sejumlah kemudahan fiskal lainnya. Sedangkan untuk insentif non-fiskal di antaranya pengurusan pertanahan, pengurusan ijin usaha, keimigrasian, dan sejumlah kemudahan lainnya.

Berita yang sama juga menyebutkan Sekretaris Tim Nasional Pelaksana KEK Indonesia Bambang Susantono mengatakan, dari 18 yang mengajukan, 15 provinsi yang siap untuk diproses adalah Sumatera Utara,Riau, Jambi, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.

Semoga daerah yang mengajukan minat cukup menyadari, bisa dan punya kemampuan serta potensi dalam memanfaatkannya. Ini mengingat bahwa KEK membebaskan dan memberikan keringanan kepada investornya dalam hal pajak dan retribusi, kemudahan-kemudahan urusan. Karena kalau tidak pandai memanfaatkan kehadiran investor untuk tujuan yang lebih luas dari sekedar menarik retribusi, maka daerah justru akan "tekor." Bukan untung tapi malah buntung.

Keutungan yang bisa diharapkan antara lain, dengan aktivitas investor dan pekerjanya, maka akan banyak kegiatan ekonomi lokal yang sifatnya jasa pelayanan, restoran, hotel, jasa medis, pedagang dan kegiatan ikutannya akan ikut menikmati. Kalau berhasil menjadi gerbang bagi ekspor produk daerah, maka multiplier effects dari ekonomi ekspor itu akan membesar. Menyerap angkatan kerja setempat dan kabupaten/kota sekitar. Bagaimana memperoleh keuntungan dan manfaat ini harus diperhitungkan betul, bukan hanya mengandalkan asumsi atau kepentingan membangun prasarananya saja.

Harus diperhitungkan pula biaya pembangunan kawasan tersebut. Sumber dananya darimana, pembebanannya (pembayaran cicilan hutang dan bunganya) ke masa depan bagaimana?

Sebuah opini yang ditulis oleh Edy Burmansyah pada harian Kompas (10-2-2009), mengingatkan kita akan beberapa kerugian dan risiko terkait pengembangan KEK, yaitu antara lain: (1) pembangunan infrastuktur KEK membutuhkan investasi yang besar, yang kalau tidak hati-hati akan menjerumuskan daerah dalam hutang. (2) pembangunan KEK di sejumlah daerah seperti membuka pintu bagi penyelundupan. Pernah insentif fasilitas dimanfaatkan untuk mengganti label produk tekstil China menjadi seolah dibuat di Indonesia lalu diekspor ke USA. Akibatnya, kuota ekspor Indonesia terambil. Ini adalah sebagian dari risiko yang harus dihadapi.

Pada saat posting ini ditulis RUU tentang KEK belum disetujui oleh DPR, dan sebagaimana diketahui pada saat ini siding-sidang DPR sudah banyak tidak quorum-nya, karena mereka sudah mulai menyiapkan kampanye untuk Pemilihan Umum di bulan April 2009. [Risfan Munir]

Spatial Economy - Urban Informal Sector

Semakin mantap kalau sudah ada cantolan dari UUPR. Dan kalau difokuskan masalah sektor informal perkotaan terkait aspek spatialnya, bisa dilakukan klasifikasi.

Secara sederhana antara lain bisa dikenali sektor informal (SI) berdasarkan kekritisan gangguannya, sehingga penataan ruangnya perlu diprioritaskan. Paling urgen, misalnya, yang telah menimbulkan gangguan lalu-lintas, keamanan, seperti di sekitar pasar, di perempatan tertentu. Selanjutnya di sekitar taman, di lingkungan perkantoran, di sekitar perumahan, dan seterusnya. Besarnya jumlah pelaku sektor informal ini membutuhkan prioritas penanganan.

Sebagian bisa diberi lokasi ”formal” seperti dilokalisir, tetapi tentu tidak semua mengingat jumlahnya. Sehingga ukuran kuantitatif x% seperti ruang terbuka hijau (RTH) tidak bisa diterapkan. Dan, lokalisasi itu tidak bisa mencegah hadirnya SI ditempat lain.

Kedua, yang munculnya menurut waktu, seperti ”pasar pagi/subuh”, ”pasar senggol” baik untuk pedagang sayur atau makanan. Yang ini sifatnya bisa ”time share”, yang penting setelah selesai harus betul-betul bersih.

Ketiga, yang sporadis, muncul satu dua di mana-mana.
Keempat, yang mobile, pedagang keliling, tukang sol sepatu, tukang bunga. Mereka ini kadang pada jam-jam tertentu juga berhenti, berkerumun di tempat tertentu.

Kelima, yang berusaha di rumah-rumah. Memang ini tisak termasuk SI dalam definisi lama. Tetapi dengan makin “galaknya” inspeksi tata ruang atas fungsi rangkap perumahan, mereka menjadi sulit. Padahal kalau orang kena PHK atau pensiun, paling gampang ya wirausaha di rumah sendiri.

Dalam menghadapi fenomena dan kategori SI di atas, ada intervensi yang sifat ”perencanaan”, tapi sebagian (kategori 2, 3, 4) menyangkut ”manajemen ruang” (satu aspek dari ”pemanfaat dan pengendalian” tata ruang). Sehingga selain peta tata ruang yang sifatnya “fixed”, mungkin perlu juga peta “lokasi yang boleh untuk SI dengan persyaratan tertentu” yang berlaku untuk jangka waktu tertentu pula.

Yang terakhir ini untuk menjawab situasi ”buah simalakama” pengelolaan ruang terkait SI. Karena kalau diijinkan penuh akan mengundang ekses ”kawan-kawannya berdatangan” tapi kalau dilarang 100% juga percuma.

Aspek lain adalah menyangkut partisipasi dan ”ijin” komunitas setempat. Kepada komunitas ini juga perlu disadarkan bahwa ”mengusir terus” tidak bisa, tapi membiarkannya tidak teratur dan menimbulkan gangguan juga tidak. Kesimpulannya, disamping aspek ”perencanaan ruang” juga perlu ”manajemen pemanfaatan ruang”. Begitukah? [Risfan Munir]

Wednesday, February 11, 2009

Spatial Economy - Sektor Informal di Perkotaan

Mereka yang buka usaha harus punya tempat (resmi), milik sendiri atau sewa. Benarkah demikian?

Ada jutaan warga tidak punya rumah. Mereka menumpang di sana-sini. Ada jutaan warga yang bukan karyawan. Mereka berusaha membuka usaha mikro ala kadarnya. Boro-boro sewa tempat, modal kerja saja harian, atau jual jasa saja.
Apakah negara ini akan terus melarang dan memburu mereka? Padahal jumlah mereka jutaan, juga jasa dan produknya dikonsumsi, alias dibutuhkan?

Karena mereka tidak mampu beli/sewa ruang, jadi mereka (nekad) memanfaatkan ruang-ruang "publik" sebagai tempat usaha. Padahal "ruang publik" itu menurut rencana tata ruang memang untuk publik (dikosongkan). Maka kehadiran pedagang atau penghuni itu dianggap "liar".

Fenomena ini dipertajam dengan kenyataan bahwa bagi pengusaha informal itu juga berlaku teori lokasi. Artinya dagangan atau jasanya memerlukan lokasi strategis untuk menarik pembeli/ pelanggan. Maka yang terjadi adalah struggle, dan persaingan dalam memperebutkan lokasi strategis itu. Yang repotnya, itu di perempatan, di sekitar pusat perbelanjaan, perkantoran yang ramai, padat lalu lintas. Atau di taman yang harusnya jadi unsur keindahan kota.

Dalam menangani fenomena ini, barangkali yang pertama-tama dilakukan ialah menyadari bahwa kehadiran mereka tak dapat dihindari. Kota akan ramai, tapi memang realita negara kita punya jutaan warga yang tak bisa beli/sewa tempat formal. Dan, negara juga tidak bisa menyerap mereka sebagai karyawan swasta atau PNS. Pemerintah selalu berharap kalau economic growth naik sekian persen, akan menyerap sekian ribu pekerja. Tapi kenyataan 64 tahun merdeka backlog masih besar. Mungkin 36 tahun lagi juga belum tentu ngejar. Jadi itu realita kota-kota kita, kan rencana mesti berbasis fakta juga.

Tata ruang di negara seperti Indonesia, apakah memang disusun hanya untuk mereka yang mampu menyewa atau punya lahan/ruang.

Pada umumnya Pemkot (masalahnya kebanyakan di kota ya) bersikap mendua. Maunya melarang, tapi bagaimana wong jumlah usaha informal itu begitu besar. Di usir sebentar juga datang lagi. Mau ngasih tempat, juga kalau ada cuma di pinggiran kota yang sepi. Para usahawan mikro akan berdatangan lagi ke tempat ramai. Maka yang terjadi ialah "perang gerilya". Diusir, digusur, lalu didiamkan, lalu diusir lagi. Mungkin karena gejala ini, di banyak tempat mereka "dibolehkan" tapi harus "beroda" supaya mobile. Sewaktu-waktu, karena sebab tertentu, bisa diminta pergi. Atau ini strategi si pengusaha informal itu sendiri untuk seolah temporer. Jadi seperti "tidak menempati ruang" secara tetap.

Masalahnya sebetulnya adalah dampak "gangguan" yang ditimbulkan. Apakah itu kemacetan, kebersihan, keamanan, keindahan, dst. Bagaimana mengurangi risiko "gangguan" ini? Jadi kalau toh tak mungkin menolak kehadirannya, setidaknya mengurangi risiko "gangguannya."

Dari kota ke kota, sebetulnya sudah banyak "kiat dan strategi" yang diterapkan. Mulai dari yang betul-betul memindahkan dan memberi tempat yang dari segi bisnis. Yang meminta pusat perdagangan modern memberi tempat. Yang memindahkan ke pinggir kota yang sepi (ini banyak gagalnya). Yang menertibkan (bukan mengusir) dengan menyeragamkan gerobaknya. Yang menerapkan "time share" yaitu boleh pada jam tertentu di zona atau jalan tertentu.
Itu dari segi penanganan fisiknya. Sedang dari segi kelembagaan dan pendekatan sebagai kelompok usaha yang perlu difasilitasi juga ada bervariasi pendekatan. Dari yang berupaya memberdayakan atau "memanusiakan" mereka, mendekati lewat kelompok, hingga yang main mengandal kan pasukan tibum saja.

Pendekatan penataan ruang sementara ini bersifat rigid, kaku. Membuat rencana lalu mencoba menegakkan lewat mekanisme perijinan, atau pembangunan prasarana. Mungkin perlu ditambah pendekatan yang lebih "dinamis" atau pendekatan "manajemen ruang" (spatial management). Terutama flexibilitas dalam mengelola "ruang-ruang publik" untuk memberi peluang kepada "pengusaha" sektor informal dengan sistem ala "time share."

Melakukan pendekatan kelompok (community development) untuk memberdayakan usahanya, agar kalau nasib baik berubah jadi "formal." Menyediakan ruang atau membangun tempat di pinggiran kota bisa dilakukan asal dalam kelompok, sehingga bisa dicapai economic of scale untuk menarik pengunjung ke situ.

Klasifikasi atau tipologi dari pengusaha informal di satu kota perlu dilakukan. Serta bagaimana pola relasinya atas ruang. Ada pedagang bunga, tukang sayur, tukang baso, tukang sate, tukang loak barang bekas, penambal ban, dst. Ada yang menetap, ada yang keliling, ada yang musiman, ada yang jam-jaman.
Pola relasi di antara mereka. Ada yang betul-betul mandiri, ada yang berkelompok berdasarkan lokasi usaha, daerah asal, dst. Ini akan menentukan pola pemberdayaannya.

Soal pembinaan atau pemberdayaan sektor informal perkotaan ini selalu dilematis. Mengundang kontroversi. "Pelanggar aturan" kok dibantu. Tapi kalau pengelola kota, penata ruang melihat statistik tenaga kerja nasional, sejarnya dari masa ke masa. Nampaknya itulah corak realita urban area di Indonesia, disuka atau tidak.

Meminjam kata M Yunus, founder Grameen Bank, "mereka bukan miskin, hanya punya sedikit."

Sekali lagi, kalau urban planner atau regional planner bilang "urbanisasi", dalam situasi deindustrialisasi, maka itu berarti "pseudo-urbanization" alias membengkaknya jumlah sektor informal. [Risfan Munir]

Friday, February 06, 2009

Informal Sector and Stimulus Fiskal


Akibat krisis keuangan global, di Indonesia PHK bisa mencapai 200 ribu orang, kata Kepala Bappenas (Kompas, 6-2-09). Berita lain Malaysia secara bertahap akan memulangkan TKI hingga 2 juta orang.

Angka 200 ribu itu menurut sebagian ahli terlalu kecil, karena hanya yang tercatat. Masih banyak lagi dari usaha mikro atau sektor informal yang menghentikan usahanya karena krisis yang tak tercatat dalam statistik.

Sektor informal yang dianggap katup penyelamat ekonomi masyarakat itu rupanya juga menjadi penyelamat pemerintah karena meringankannya dari tuntutan penyediaan lapangan kerja, atau kegagalan.
Bisa dibayangkan kalau tidak ada sektor informal maka statistik pengangguran bisa berlipat. Dengan adanya sektor informal, maka kalau warga mengasong koran, rokok, permen, jaga sandal di masjid, jadi pak ogah, sudah masuk kategori orang yang bekerja.

Para regional planner bisa bilang dengan urbanisasi maka ekonomi tumbuh, masalah kelebihan penduduk di perdesaan teratasi. Itu di negara maju. Mana mungkin terjadi di negara berkembang yang mengalami deindustrialisasi dari sektor industri yang terbatas itu. Jawabannya adalah karena ada sektor informal yang memberi pekerjaan para migran ke kota itu. Walaupun cuma sebagai penjual makanan keliling, tukang gado-gado, bakso, warung tegal, atau aneka calo di terminal, stasiun atau di jalanan.

Urban planner, perencana tata ruang kota Jakarta , Surabaya, Medan, Makasar bisa bangga dengan jalan utama kotanya diisi deretan gedung megah. Seperti jalan Sudirman, Thamrin, Rasuna Said di Jakata. Kalau melihat deretan sky-line deretan pencakar langit itu terkesan kemakmuran kota, setidaknya karyawan yang kerja disitu. Tapi lihatlah jalan-jalan kecil dibalik itu. Deretan warung tenda, warung dorongan, Sogo jongkok tempat mayoritas karyawan makan dan belanja. Kantor dan gedung megah tak menyediakan tempat makan dengan harga terjangkau. Maka pedagang di sektor informallah penelamatnya. Apakah lokasi berdagang mereka diakui? Itulah soalnya.

Besarnya sektor informal ada menyebut 69,9% dari jumlah pekerja. Statistik lain juga mengatakan 96,2% pekerja pada usaha mikro & kecil, sementara 99,9 % perusahaan adalah mikro dan kecil. Boleh dikata yang disebut usaha mikro itu umumnya ya informal. Mungkin bisa disebut ekonomi rakyat.

Tanpa berdebat soal definisi, bisa dikatakan sektor informal ya usaha/kegiatan ekonomi yang "ada tapi tiada". Artinya ada, exist, sebagai kumpulan diakui sebagai suatu "konsep", kita terlibat sebagai konsumen, bahkan sebagai pelaku "sambilan." Tapi tidak mengakuinya secara formal. Tidak memasukkannya dalam kebijakan pembangunan daerah, tata ruang kota.

Akibat situasi yang "mendua" (ambigu) ini, maka sektor kegiatan yang merupakan mayoritas ini tak masuk dalam "kebijakan" dan program fasilitasi pemerintah. Selalu dikatakan sebagai "katup/dewa penyelamat" ekonomi. Tapi kehadirannya diingkari.
Bagi perbankan dianggap unbankabel. Oleh penata ruang kota dianggap pelanggar land-use. Oleh satpol PP sering di "tertibkan" dan dikejar-kejar, dst.

Bagaimana mereka bisa berdaya, mentas jadi formal kalau kondisinya dibuat "infant" terus. Baru untuk bernafas lega, bisa nabung dikit, sudah "ditertibkan", diporak porandakan asetnya.

Yang diperlukan, barangkali, ialah pengakuan akan kehadiran mereka secara "konsekuen." Kalau dianggap "katup penyelamat", ya terima kehadirannya. Fasilitasi kebutuhannya untuk tumbuh dan mentas. Ibarat kupu-kupu yang kita akui keindahannya, asalnya kan dari ulat yang menjijikkan, menakutkan. Setelah lewat jadi kepompong, akhirnya mereka menjadi kupu-kupu.

Untuk itu pendekatan yang bisa disarankan dua arah, kombinasi "uluran tangan" (top-down) dan pemberdayaan melalui pengorganisasian (bottom-up)melalui pembentukan kelompok-kelompok.
Kita tidak bisa memaksa sarana pelayanan menjangkau penuh seluruh individu sektor informal. Di sisi lain, harus didorong untuk mengorganisir diri untuk membentuk kelompok-kelompok. Untuk memudahkan fasilitasi.

Ada membran atau "lapisan tipis" yang memisahkan sektor formal dengan sektor informal. Diperlukan peran atau aktor yang menjembatani keduanya. Meskipun kita menggunakan istilah "formal vs informal", yang diperlukan bukanlah kebijakan dan sikap yang memisahkannya. Istilah yang digunakan dalam saran World Bank Report 2009: New Economic Geography, agar inclusive dan integrated.

Dalam hal ini dunia usaha justru lebih berhasil. Mereka telah terbiasa menyertakan sektor informal dalam mata rantai pasokan (supply chain) proses produksinya, maupun mata rantai distribusi pasarnya. Mata rantai pemulung dan hirarkhi pengumpul dan para juragannya selalu siap mengumpulkan sampah kertas karton, plastik dari semua kota di pulau Jawa untuk jadi bahan baku recycling industries di Surabaya, Mojokerto, Pandaan dan sekitarnya. Sebaliknya untuk sistem distribusi pemasarannya, berbagai perusahaan consumer goods seperti Unilever, ABC group, perusahaan makanan minuman seperti Indomie, Teh Botol, jamu Sidomuncul, Jago dan sejenisnya, rokok Sampurna, Gudang Garam dan sterusnya, penerbit koran dan majalah seperti Kompas, Tempo dan lainnya, telah biasa menganggap warung-warung di jalan, di pojok, di mulut gang, newstands, pengasong sebagai bagian dari sistem distribusi yang efektif dan signifikan. Terutama untuk mengimbangi dominasi sistem distribusi formal yang didominasi (didikte) distributor besar, hipermarket, supermarket, minimarket yang itu-itu juga.

Semua perencana tahu, ada gap, backlog, antara kebutuhan (sarana, prasarana, pelayanan) dengan jumlah yang bisa disediakan. Pemerintah dan swasta formal dari jaman kolonial hingga 65 tahun Indonesia merdeka belum berhasil menutup gap atau backlog itu. Sektor informal, atau upaya swadaya masyarakat sendiri itulah "katup penyelamat"nya. Tapi seberapa jauh mereka telah masuk dalam pertimbangan kebijakan, alokasi ruang, alokasi anggaran. Ada pesan yang mengatakan, "kalau tak bisa membantu, setidaknya janganlah mempersulitnya."

Mestinya kebijakan Stimulus Fiskal yang sedang diluncurkan juga melibatkan sektor informal sebagai salah satu kelompok sasaran.[Risfan Munir]